CTC KGPM BLOG'S

Selamat Datang di Blog CTC KGPM

Thursday, March 19, 2009

PRINSIP ORGANISASI


PRINSIP ORGANISASI CTC

I. NAMA DAN TANGGAL LAHIR

Ø Nama organisasi seni ini adalah Congregational Theater Center of Youth KGPM, yang disingkat CTC-KGPM.

Ø CTC didirikan pada tanggal 5 November 2007 dan dilantik di KGPM Sidang “Mezias” Ranomut Manado.

II. STATUS, BENTUK, GARIS DAN KEDAULATAN ORGANISASI

Ø Status Organisasi CTC adalah organisasi seni dari kelompok sayap dibawa bimbingan Komisi Pemuda Remaja pucuk Pimpinan KGPM.

Ø Bentuk Organisasi CTC adalah kesatuan dan kekeluargaan.

Ø Garis Organisasi CTC adalah organisasi Kader kreatif dan bukan Organisasi Massa.

Ø Kedaulatan Organisasi CTC sepenuhnya ada di tangan Badan Pengurus. Yang lewat Kedaulatan tertinggi dipegang sepenuhnya tanggung jawabnya oleh Director CTC dan diteruskan kepada Menejer Administrasi dan Menejer Produksi selanjutnya kepada kepala-kepala bidang dan anggota.

III. VISI DAN MISI

Ø Visi :

“Menciptakan generasi muda KGPM yang berkualitas, mandiri, bertanggung jawab dan professional terhadap bidang seni”

Ø Misi :

- Menjadikan generasi muda KGPM yang takut akan Tuhan

- Menjadikan CTC sebagai saran pelayanan kreatif

- Menghasilkan pemimpin Kristen yang kreatif

-Membangun dan mempertahankan budaya lokalitas Kristen serta mampu bersaing dengan budaya luar

-Menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi angkah pengangguran

IV. MOTTO

“Jadilah Surat-surat Kristus yang terbaca”

V. LAMBANG

Gambar Kepala (Atap Rumah Gereja)

Melambangkan organisasi ini berteduh dibawah naungan gereja KGPM.

Gambar Salib Biru Muda Beserta Huruf Dua C

Melambangkan simbol kata CTC adalah juga kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa (Yesus Kristus) sebagai simbol terang yang bersinar adalah diantara Pemuda-Remaja KGPM.

Gambar Huruf KGPM

Melambangkan organisasi ini adalah bagian dari keluarga besar Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM).

Gambar Huruf Tapal Kuda

Adalah nama kelompok seni yakni CONGREGATIONAL THEATER CENTER berwarna merah kehitaman adalah semangat patriotisme dan nasionalisme, memiliki rasa solidaritas serta menjunjung tinggi satu kesatuan NKRI berdasarkan Pancasila dasar Negara Republik Indonesia.

Keseluruhan Logo

Melambangkan simbol kerja seni teater yang jika diperhatikan dengan seksama, akan kelihatan seperti topeng.

VI. ATRIBUT




















Ø Panji, terbuat dari kain putih berukuran 1m x 1m. berbentuk persegi empat, ditengah-tengahnya terdapat lambang CTC yang terlihat jelas pada kedua sisi kain dan dipakai pada saat pelantikan pengurus maupun anggota baru serta saat pementasan produksi.

Ø Kacu, terbuat dari kain biru muda berbentuk segi tiga sama kaki (75 cm) dengan logo yang kecil ditaruh disudut 90 derajad. dipakai pada saat pelantikan pengurus maupun anggota baru serta saat pementasan produksi. Dan yang berhak memakai kacu hanya dikhususkan pada anggota Madya dan Penuh.

Ø Pin, digunakan oleh seluruh anggot saat disahkan menjadi anggota Muda.

Ø Stempel cap, disesuaikan dengan logo yang jelas dengan tinta berwarna merah.

VII. THEME SONG

……………………………

VIII. KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBANNYA

Ø Status Anggota CTC, terdiri dari:

ü Anggota Muda, adalah Anggota Baru bergabung dengan CTC serta telah terlibat kegiatan CTC sekurang-kurangnya 5 kali sebagai pembantu umum atau terlibat dalam penataan Artistik, yang kemudian diterima dan disahkan oleh Badan Pengurus lewat acara penyambutan anggota baru dengan istilah “SUSUKI”(Suka-suka kami).

ü Anggota Madya, adalah Anggota Muda yang telah berpartisipasi aktif serta telah mengikuti Pelatihan Dasar Teater yang dibuktikan dengan Sertifikat.

ü Anggota Penuh, adalah Anggota Madya yang telah terlibat sekurang-kurangnya 20 kali dalam kegiatan CTC dan telah memiliki karya seni.

ü Anggota Kehormatan, adalah pengurus dan anggota pertama, serta alumni yang telah berjasa menerima sejumlah penghargaan dan yang memiliki karya sastra bagi CTC.

Ø Ketetapan Anggota CTC, terdiri dari:

ü Anggota Tetap, adalah anggota yang sudah termasuk dalam Status Anggota (muda, madya, penuh dan kehormatan)

ü Anggota tidak tetap, adalah anggota tidak termasuk dalam Status Anggota tetapi peduli dengan kinerja CTC (Simpatisan)

Ø Hak Anggota, terdiri dari:

ü Setiap anggota (Madya, Penuh dan Kehormatan) memiliki hak suara untuk memilih atau dipilih dalam kepengurusan maupun kepanitian kegiatan CTC.

ü Setiap anggota (Muda, Madya dan Penuh) memiliki hak untuk dipilih dalam kegiatan pentas produksi.

Ø Kewajiban Anggota, terdiri dari:

ü Bertanggung-jawab mewujudkan visi dan misi CTC

ü Bertanggung-jawab mewujudkan dan menjaga integritas, loyalitas serta menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan CTC.

IX. KRITERIA DASAR KEANGGOTAAN

1). Memiliki keyakinan dan kepercayaan penuh kepada Yesus Kristus Sang pemberi talenta.

2). Memiliki mental dan spiritual yang tinggi serta tidak mudah putus asa.

3). Memiliki rasa solodaritas dan semangat bekerjasama

4). Menjunjung tinggi nama dan kehormatan CTC.

5). Wajib menjalankan tanggung-jawab sesuai bidang yang ditempatkannya CTC.

6). Wajib memasukkan iuran bulanannya demi pengembangan organisasi CTC.

7). Menjadi anggota CTC adalah benar dari warga gereja KGPM yang siap bergabung dengan

memiliki standar kerja profesional.

X. BADAN PENGURUS

Badan Pengurus CTC berbentuk “Menejemen Rumah Makan” artinya kerja CTC adalah berdasarkan tanggung-jawab kerja professional dengan susunan sebagai berikut:

Ø DIRECTOR adalah pemimpin utama sekaligus sebagai Sutradara utama. Memiliki tugas dan tanggung jawabnya untuk memimpin, mengarahkan, melatih, dan mengontrol kerja organisasi lewat pembagian tugas antar tanggung jawab lewat MENEJER ADMINISTRASI dan MENEJER PRODUKSI kepada bidang-bidangnya di Badan Pengurus.

Ø MANEJER ADMINISTRASI adalah pemimpin Bidang Administrasi, yang dalam tugas kerjanya adalah memimpin, mengatur dan mengontrol kerja bidang-bidangnya dan mempertanggung-jawabkan kerja Bidang Administrasinya kepada DIRECTOR.

Ø MANEJER PRODUKSI adalah pemimpin Bidang Produksi, yang dalam tugas kerjanya adalah memimpin, mengatur dan mengontrol kerja bidang-bidangnya dan mempertanggung-jawabkan kerja bidang Produksinya kepada DIRECTOR.

Ø SEKRETARIATAN adalah bidang yang mengatur, menyusun dan menyimpan segalah yang berurusan dengan administrasi (surat masuk keluar, data publikasi dan dokumentasi) dan mempertanggung-jawabkan kerjanya kepada MANEJER ADMINISTRASI.

Ø KEUANGAN adalah bidang yang mengatur, menyusun dan menyimpan segalah yang berurusan dengan keuangan/modal CTC dan mempertanggung-jawabkan kerjanya kepada MENAJER ADMINISTRASI.

Ø PERLENGKAPAN adalah bidang yang mengatur, menyusun dan menyimpan segalah yang berurusan dengan perlengkapan (alat kerja organisasi) dan mempertanggung-jawabkan kerjanya kepada MANAJER ADMINISTRASI.

Ø KEPELATIHAN adalah bidang yang mengatur dan menyususun segalah yang berurusan dengan Latihan-latihan (pra persiapan dan pentas) dan mempertanggung-jawabkan kerjanya kepada MANEJER PRODUKSI.

Ø ARTISTIK adalah bidang yang mengatur, menyusun dan menyimpan segalah yang berurusan dengan perlengkapan Artistik (tata rias, kostum, musik, dan lampu) dan mempertanggung-jawabkan kerjanya kepada MANEJER PRODUKSI.

Ø Director, Manajeman Administrasi dan Manajemen Produksi adalah pimpinan utama/badan pengurus inti.

Ø BADAN PENGURUS adalah DIRECTOR, MANAJEMAN ADMINISTRASI, MANAJEMEN PRODUKSI serta Kepala-kepala ditiap bidang-bidang (Sekretariatan, Keuangan, Perlengkapan, Kepelatihan dan Artistik)

Ø Masa jabatan BADAN PENGURUS adalah 2 tahun dan diputuskan melaui MUBES. (Musyawarah Besar) Dan mengakhiri pengurusannya, Badan Pengurus harus membuat Laporan Pertanggung Jawabannya dihadapan anggota dan wakil dari KPR-PP KGPM.

XI. RAPAT-RAPAT

Ø MUBES (Musyawarah Besar), adalah rapat perumusan kembali kerja serta pengurusan CTC.

Ø MUBESLUB (Musyawarah Besar Luar Biasa), adalah lanjutan dari MUBES jika ada agenda pembicaraan yang belum diselesaikan.

Ø MUSDA (Musyawarah Dadakan) adalah rapat yang diadakan jika ada sesuatu yang dianggab urgen yang menghalangi kerja CTC.

Ø Rapat Agenda Kerja, adalah rapat penyusunan Program Kerja Jangkah Panjang dan Jangkah Pendek.

Ø Rapat Evaluasi, adalah rapat yang melibatkan seluruh pengurus dan anggota dilakukan selang 3 bulan kerja CTC berlangsung dan selang sebelum dan sesudah pentas.

Ø Rapat Kordinasi, adalah rapat ditiap bidang kerja Badan Pengurus CTC dan dilaporkan hasilnya kepada Badan Pengurus Inti.dilakukan tergantung situasi.

Ø Rapat Konsilidasi, adalah rapat yang dilakukan untuk mempererat hubungan antar anggota CTC.

Ø Rapat Intern Badan Pengurus Inti, adalah rapat tertutup yang dilakukan antara Director, Menejer Administrasi dan Produksi.

XII. PERBENDAHARAAN

Sumber keuangan CTC diperoleh dari:

Ø Iuran wajib anggota, dilakukan sebulan sekali dengan jumlah Rp. 5000,00 per anggota CTC.

Ø Honor Pementasan, dibagikan sesuai kerja professional dan 10 % diberikan kepada organisasi.

Ø Penjualan karya tulis, 10 % dari hasil diberikan kepda organisasi.

Ø Spontanitas anggota, didapat dari setiap pertemuan (rapat) organisasi.

Ø Donatur, didapat dari sumbangan sukarelawan dari luar yang mendukung kelancaran CTC.

XIII. ATURAN KHUSUS KERJA PRODUKSI

1). Dalam setiap kegiatan pementasan di pimpin oleh seorang Sutradara yang memiliki hak

mutlak sejak pra pementasan sampai pada evaluasi pementasan.

2). Sutradara dibantu oleh tiga orang Asisten Sutradara (Astrada).

3). Asrada adalah orang-orang yang direkomendasikan oleh badan pengurus CTC untuk

membantu tugas dan kerja Sutradara.

4). Astrada bertugas sebagai :

a) Astrada I : Manajer casting dan latihan intensif.

b) Astrada II : Manajer persiapan dan pelaksanaan pementasan.

c) Astrada III : Manajer Keuangan dan perlengkapan.

5). Sutradara dipilih dalam rapat kerja atau dalam rapat intern Badan Pengurus CTC dan

bertanggung jawab dalam rapat evaluasi yang disesuaikan dengan kondisi waktu dan

pelaksanaannya.

6). Produser adalah yang penanam modal dan yang memproduksi pementasan.

7). Produser bisa dari luar organisasi dan yang dari dalam organisasi lewat Badan Pengurus

ketika pentas produksi organisasi itu sendiri dilakukan.

8). Kebijakan yang diambil oleh Produser harus dibicarakan lebih dahulu dengan Sutradara yang

adalah pemegang hak mutlak selanjutnya dilanjutkan untuk kelancaran produksi kepada

Menejer Produksi.

9). Untuk urusan produksi Produser dan atau Produser Pelaksana dapat memberi saran kepada

Sutradara.

10). Dalam kegiatan produksi Produser dapat menjalin kerja sama dengan organisasi atau

institusi lain sebagai sponsor.

11).Aktor dan aktris direkrut lewat casting atau lewat prtunjukan secara langsung oleh

Sutradara.

12). Badan Pengurus bekerja sama dengan Bidang Artistik membentuk Tim Artistik.

13). Tim Artistik terdiri dari:

a) Penata Rias (make up Organizer).

b) Penata Panggung (Decorator Organizer).

c) Penata Cahaya (Lighting Organizer).

d) Penata Suara. (Sound system Organizer).

e) Penata Kostum (Clothes Organizer).

14). Setiap 100 % dari hasil kerja produksi dibagi 10 % untuk kas organisasi sisanya dibagi sesuai

professional, yang terdiri dari: 20 % untuk Sutradara, 10 % untuk Assisten Sutradara, 10 %

untuk para aktor/aktris, 5 % untuk para pemeran pembantu/figuran, serta 5 % untuk para

pekerja Artistik. (ini berlaku bila kerja produksi diatas jumlah Rp. 500.000,00 dan bial di bawah

Rp. 500.000,00, maka hasil kerja produksi diserahkan pada khas organisasi dengan pengaturan dana

trasportasi dan konsumsi diserahkan pada anggota lewat Badan Pengurus).

XIV. ATURAN TAMBAHAN

1). Penerimaan anggota baru CTC dilakukan 1 tahun sekalidengan sistem pengrekrutan seleksi

alam.

2). Setiap anggota yang kurang lebih 3 kali pertemuan/rapat dan ditambah 3 kali kegiatan

pementasan tidak melibatkan dirinya tanpa ada pemberitahuan yang tidak jelas maka Badan Pengurus berhak mengambil kebijaksanaan melalui:

ü Teguran pertama lewat peringatan langsung.

ü Teguran kedua melalui surat sangsi diskors tidak mengikuti semua kegiatan CTC selama 6 bulan.

ü Bila sudah melebihi 6 bulan tidak juga ada kabar/perubahan, maka Badan Pengurus berhak mencabut status keanggotaannya melalui surat pemberhentian.

3). Setiap anggota yang merugikan dan mencemarkan nama baik oranisasi CTC akan diambil

tindakan pemberhentian anggota secara tidak hormat.

No comments:

Post a Comment